Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Panji Gumilang usai Ditahan di Rutan Bareskrim: Minta Dikirim Vitamin hingga Cek Kesehatan

Panji Gumilang meminta dikirimkan asupan vitamin dan suplemen ke rutan Bareskrim Polri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kondisi Panji Gumilang usai Ditahan di Rutan Bareskrim: Minta Dikirim Vitamin hingga Cek Kesehatan
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Panji Gumilang saat mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang meminta dikirimkan asupan vitamin dan suplemen ke rutan Bareskrim Polri. 

Dalam perkara TPPU ini, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi.

Namun, hingga kini baru enam orang yang memenuhi panggilan dan sudah diperiksa.

Keenam orang itu adalah MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.

Baca juga: Pemerintah Minta Polisi Usut Paralel Kasus Pemalsuan dan TPPU Panji Gumilang

Ramadhan memaparkan, dalam pengusutan kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," imbuhnya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Berita Rekomendasi

Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Hasil Rapat usai Panji Gumilang Ditahan, Singgung Keberlangsungan Ponpes Al Zaytun

Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas