Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kumpulkan Bukti, Kejaksaan Agung Bakal Kejar Kurir Saweran Proyek BTS ke Komisi I DPR

Kejaksaan Agung mengungkapkan akan mengejar kurir saweran dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kumpulkan Bukti, Kejaksaan Agung Bakal Kejar Kurir Saweran Proyek BTS ke Komisi I DPR
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Foto dok./ Suasana sidang lanjutan kasus proyek BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan akan mengejar kurir saweran dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Kurir saweran yang dimaksud ialah Nistra Yohan.

Dia diduga sebagai pengantar fulus ke Komisi I DPR RI.

Pengejaran bakal dilakukan manakala alat bukti yang kuat sudah dikantongi tim penyidik.

"Kalau pembuktian kuat, pasti Nistra dikejar," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Jumat (4/8/2023).

Kini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Berita Rekomendasi

Nantinya akan dilihat bagaimana keterkaitan peran Nistra dengan perkara pokok yang sedang disidik.

"Nanti dilihat kepentingan penyidikannya sampai mana," kata Febrie.

Terhadap Nistra, Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan sebagai saksi.

Dia pun dipastikan telah mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.

Namun tak diungkapkan berapa banyak panggilan yang sudah dilayangkan bagi "si kurir."

"Yang jelas sudah saya panggil. Saya lupa panggilan ke berapa," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Jaksa Bakal Tuntut Uang Pengganti ke Terdakwa Perkara Korupsi BTS Kominfo

Untuk diketahui, nama Nistra pertama kali muncul dari keterangan Windi Purnama, tersangka pencucian uang pada korupsi tower BTS

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas