Kumpulkan Bukti, Kejaksaan Agung Bakal Kejar Kurir Saweran Proyek BTS ke Komisi I DPR
Kejaksaan Agung mengungkapkan akan mengejar kurir saweran dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan akan mengejar kurir saweran dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Kurir saweran yang dimaksud ialah Nistra Yohan.
Dia diduga sebagai pengantar fulus ke Komisi I DPR RI.
Pengejaran bakal dilakukan manakala alat bukti yang kuat sudah dikantongi tim penyidik.
"Kalau pembuktian kuat, pasti Nistra dikejar," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Jumat (4/8/2023).
Kini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Nantinya akan dilihat bagaimana keterkaitan peran Nistra dengan perkara pokok yang sedang disidik.
"Nanti dilihat kepentingan penyidikannya sampai mana," kata Febrie.
Terhadap Nistra, Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan sebagai saksi.
Dia pun dipastikan telah mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.
Namun tak diungkapkan berapa banyak panggilan yang sudah dilayangkan bagi "si kurir."
"Yang jelas sudah saya panggil. Saya lupa panggilan ke berapa," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Jaksa Bakal Tuntut Uang Pengganti ke Terdakwa Perkara Korupsi BTS Kominfo
Untuk diketahui, nama Nistra pertama kali muncul dari keterangan Windi Purnama, tersangka pencucian uang pada korupsi tower BTS
Dalam keterangnnya, terungkap bahwa ada penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul.
Penyerahan uang itu dilakukan berdasarkan arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.
Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Irwan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan bahkan menyebutkan nominal uang dan kisaran waktu penyerahan dalam BAP-nya sebagai saksi.
Kepada Nistra, uang yang diserahkan mencapai Rp 70 miliar untuk dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.
"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Terkait aliran dana ini, anggota Komisi I DPR tak mengakui alias membantah.
Bantahan diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Laksono.
"Enggak-enggak ada. Tanya Kejagung jangan tanya ke saya kalau kemarin sudah disampaikan bahwa tidak ada aliran dana, jadi mau ditanya apa lagi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Selasa (4/7/2023).