Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tol Japek, Kejaksaan Bakal Periksa Lagi Pihak Jasa Marga

Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memeriksa saksi-saksi dari Jasa Marga terkait kasus Tol Japek II Elevated.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Temukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tol Japek, Kejaksaan Bakal Periksa Lagi Pihak Jasa Marga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memeriksa saksi-saksi dari Jasa Marga terkait kasus Tol Japek II Elevated. 

Tersangka OOJ pun ditetapkan terlebih dulu daripada perkara pokoknya, yaitu mantan Kepala Divisi 5 Waskita Karya, Ibnu Noval.

Dalam perkara ini, Ibnu dianggap mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenarnya.

Selain itu, dia juga dianggap tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik dan menghilangkan barang bukti.

"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (16/5/2023).

Proyek ini sendiri disebut-sebut memiliki nilai fantastis, yakni mencapai belasan triliun.

"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).

Berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Kemudian pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas