Temukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tol Japek, Kejaksaan Bakal Periksa Lagi Pihak Jasa Marga
Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memeriksa saksi-saksi dari Jasa Marga terkait kasus Tol Japek II Elevated.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memeriksa saksi-saksi dari Jasa Marga sebagai operasional Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Peluang pemeriksaan itu terbuka lantaran adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang ditemukan terkait perkara korupsi pada pembangunan Tol Japek II MBZ tersebut.
"Jasa Marga kalau butuh pasti kita periksa. Perbuatan melawan hukumnya kita ada indikasi," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (4/8/2023).
Pendalaman pun kini tengah dilakukan terkait indikasi perbuatan melawan hukum tersebut.
Termasuk di antaranya dugaan kongkalikong di antara pihak operasional dan kontraktor.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi Operasi Jasa Marga Terkai Korupsi Tol Japek
"Kita masih perdalam itu," ujar Prabowo saat ditanya mengenai dugaan kongkalikong dalam pengerjaan proyek Tol Japek II MBZ.
Sebelumnya Haryokomenyampaikan bahwa timnya telah menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated.
"Pengaturan tender lagi kita cek nih," katanya pada Senin (22/5/2023).
Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga mendalami modus-modus lain yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.
Baca juga: Eks Dirut Jasa Marga dan Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek
Hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.
"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.
Perkara korupsi proyek Tol Japek ini sendiri mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).
Sejauh ini belum ditetapkan satupun tersangka dalam perkara pokok korupsi Tol Japek II Elevated ini.
Namun tim penyidik telah menemukan adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara.
Tersangka OOJ pun ditetapkan terlebih dulu daripada perkara pokoknya, yaitu mantan Kepala Divisi 5 Waskita Karya, Ibnu Noval.
Dalam perkara ini, Ibnu dianggap mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenarnya.
Selain itu, dia juga dianggap tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik dan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (16/5/2023).
Proyek ini sendiri disebut-sebut memiliki nilai fantastis, yakni mencapai belasan triliun.
"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).
Berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Kemudian pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC).