VIDEO Ujian SIM Tak Lagi Gunakan Zig-Zag dan Angka 8: Berikut Materi Terbarunya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tak menerapkannya lagi.
Editor: Srihandriatmo Malau
- SIM D Rp50.000
Biaya Pembuatan SIM Perpanjangan
- SIM C Rp75.000
- SIM A Rp80.000
- SIM A Umum Rp80.000
- SIM BI/Umum Rp80.000
- SIM BII/Umum Rp80.000
Berita Rekomendasi
- SIM D Rp30.000
Syarat Pembuatan SIM
Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Syarat Usia
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.