Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Ujian SIM Tak Lagi Gunakan Zig-Zag dan Angka 8: Berikut Materi Terbarunya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tak menerapkannya lagi.

Editor: Srihandriatmo Malau

- SIM D Rp50.000

Biaya Pembuatan SIM Perpanjangan

- SIM C Rp75.000

- SIM A Rp80.000

- SIM A Umum Rp80.000

- SIM BI/Umum Rp80.000

- SIM BII/Umum Rp80.000

BERITA TERKAIT

- SIM D Rp30.000

Syarat Pembuatan SIM

Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Syarat Usia

- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas