VIDEO Ujian SIM Tak Lagi Gunakan Zig-Zag dan Angka 8: Berikut Materi Terbarunya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tak menerapkannya lagi.
Editor: Srihandriatmo Malau
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
2. Syarat Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
Berita Rekomendasi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.