Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Ujian SIM Tak Lagi Gunakan Zig-Zag dan Angka 8: Berikut Materi Terbarunya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tak menerapkannya lagi.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Materi ujian praktik untuk dapatkan surat izin mengemudi (SIM) resmi diubah Korlantas Polri.

Manuver slalom membentuk angka 8 serta zig zag dalam ujian SIM dipastikan tak ada lagi.

Aturan baru ujian SIM mulai berlaku hari ini, Jumat (4/8/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tak menerapkannya lagi.

"Ada petunjuk dari Korlantas sudah mengeluarkan ketentuan ini. Ini kami mulai sosialisasikan," ujar Latif, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

"Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodasi empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag atau slalom test," lanjut dia.

Adapun manuver slalom membentuk angka 8 saat ini diganti dengan bentuk huruf S.

BERITA TERKAIT

Untuk jalurnya pun diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

"Intinya, ada beberapa dianggap sulit, tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya," katanya.

"Yang tadi angka 8 diganti huruf S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomodir di situ. Seperti putar balik kan ada materi di situ. Jadi, kami persingkat dalam satu sirkuit," sambung dia.

Adapun perubahan materi ujian SIM yang akan diberlakukan yakni sebagai berikut:

Materi Ujian Praktik SIM Terbaru

1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zig-zag atau slalom test;

2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;

3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan;

4. Untuk uji pengereman, panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter;

5. Untuk uji U-turn, panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan daat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter;

6. Untuk uji huruf S, untuk panjang lintasan sebesar 35 meter;

7. Untuk uji reaksi rem menghindar, untuk panjang lintasan lurus yaitu 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter untuk materi uji ini.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan.

PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.

Adapun untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut.

- SIM C Rp100.000

- SIM A Rp120.000

- SIM A Umum Rp120.000

- SIM BI/Umum Rp120.000

- SIM BII/Umum Rp120.000

- SIM D Rp50.000

Biaya Pembuatan SIM Perpanjangan

- SIM C Rp75.000

- SIM A Rp80.000

- SIM A Umum Rp80.000

- SIM BI/Umum Rp80.000

- SIM BII/Umum Rp80.000

- SIM D Rp30.000

Syarat Pembuatan SIM

Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Syarat Usia

- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

2. Syarat Administrasi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter

- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi

- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM

- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas