Wapres: Pemerintah Akan Beri Fasilitas Bimbingan Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Wakil Presiden Maruf Amin buka suara soal nasib Ponpes Al-Zaytun setelag Pimpinan Ponpesnya, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan menjelaskan Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," katanya.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Ridwan Kamil Ingin Jawa Barat Kondusif Pasca Kasus Panji Gumilang
Senin Pekan Depan Panji Gumilang Diperiksa Terkait TPPU
Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) pekan depan.
Kali ini, Panji Gumilang akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Dalam perkara TPPU ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi.
Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke Jutaan Masyarakat Al-Zaytun: Jangan Terprovokasi
Namun, hingga kini baru enam orang yang memenuhi panggilan dan sudah diperiksa.
Keenam orang itu adalah MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, dalam pengusutan kasus ini juga pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," tutupnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.