4 Kategori Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah
Subkoordinator KIP Kuliah Puslapdik, Ika menjelaskan, ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyelenggarakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sejak tahun 2021 hingga sekarang.
KIP Kuliah merupakan program bantuan sosial untuk mahasiswa dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi.
Subkoordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika menjelaskan, ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, yakni:
1. Alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.
3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.
Baca juga: Cara Cek Kampus Swasta atau PTS yang Terima Peserta KIP Kuliah 2023
4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.
Ika mengatakan, KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.
"KIP Kuliah juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan studi bagi mahasiswa dari daerah 3T atau dari daerah yang terdampak bencana."
"Serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT),” ujarnya mewakili Kepala Puslapdik Kemendikbudristek, pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema “Wujudkan Masa Depan Gemilang dengan KIP Kuliah," pada Kamis (3/8/2023), dikutip dari laman Kemdikbud.
Ia menambahkan, secara statistik, pendaftar KIP Kuliah terus melonjak. Pada tahun 2020 ada 689.000 pendaftar.
Kemudian pada tahun 2021 jumlah pendaftar naik secara signifikan menjadi lebih dari 840.000.
Pada tahun 2022 naik menjadi 941.000 pendaftar, dan per 3 Agustus 2023 sudah ada 946.000 pendaftar.
"Artinya, KIP Kuliah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi untuk berkesempatan mewujudkan cita-citanya dan memiliki masa depan yang gemilang," katanya.
(Tribunnews.com, Widya)