Akademisi Klaim UU Kesehatan Kembalikan Hak Negara di Dunia Kesehatan
Undang-undang Kesehatan yang baru dinilai telah mengembalikan hak negara di dunia kesehatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Brian Matthew Darsono mengatakan Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru, telah mengembalikan hak negara dalam dunia kesehatan.
Dia menilai undang-undang ini mengembalikan kewenangan di dunia kesehatan kepada Pemerintah.
“UU Kesehatan ini hanya mengembalikan kepada apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Jadi saya sendiri melihatnya sebagai langkah yang tepat," ujar Brian Matthew kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Menurut Brian Matthew, harus Indonesia telah maju di bidang kesehatan lantaran negara tetangga di Asia Tenggara, kata Brian Matthew, telah mengalami perkembangan pesat di dunia kesehatan.
"Jadi, seharusnya dalam 20 tahun ini kita bisa bergerak ke arah yang lebih maju lagi. Seperti halnya tetangga kita Malaysia, Singapura bagaimana pesatnya rumah sakit mereka, sistem kesehatan mereka. Sementara Indonesia tertinggal sangat jauh," tutur Brian Matthew.
Dia menyoroti masalah kekurangan dokter di wilayah terpencil dan juga terluar. Dia mengatakan, di UU Kesehatan, negara memiliki hak untuk memberikan solusi dengan mengisi setiap setiap kekurangan di wilayah-wilayah tersebut.
Baca juga: Pengamat Minta Sosialisasi UU Kesehatan dan Aturan Turunan Dilakukan Terbuka
"Data kekurangan nakes dimiliki pemerntah. Saya yakin pemerintah mau untuk bangsa ini supaya sehat. Kesehatan menjadi satu hal yang inti kalau kita membayangkan Indonesia Emas di depannya," kata Brian Matthew.
"Untuk menghindari stunting, kematian premature, kematian ibu, kematian lainnyadari anak bangsa kita yang bukan di kota," tambah Brian Matthew.
Baca juga: Daftar Dokter Pro UU Kesehatan Jadi Staf Komunikasi Kemenkes, Ini Tugas Mereka
Brian Matthew mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintahan Jokowi yang mengembalikan kepada UU yang seharusnya dijalankan.
"Butuh titik mula kita untuk perbaikan terhadap bangsa ini. Dan ini sebagai langkah perbaikan," pungkasnya.
UU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023).