Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Polisi: Bisa Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Tersangka pembunuhan terhadap juniornya MNZ yang merupakan mahasiswa UI terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap juniornya MNZ (19), dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Demikian disampaikan oleh Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan.
"Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 340 dan atau 338," ujar Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun," lanjutnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan AAB ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Sementara kasus dan jasad korban yang terbungkus plastik hitam dan disimpan di kolong tempat tidur baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Minta Maaf ke Keluarga Korban, Sebut Siap Jalani Hukuman
Pelaku Sempat Ingin Hilangkan Jejak Pembunuhan
Polisi mengungkap pelaku pembunuhan sempat berupaya menghilangkan jejak pembunuhan.
Nirwan mengatakan, AAB menggunakan kapur barus untuk menutupi bau darah MNZ yang berada di kosan korban.
"Untuk menghilangkan bau, karena namanya darah itu kan amis. Pelaku membeli kapur barus ditebarin di kamar korban," ungkap Nirwan, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, dikatakan Nirwan, AAB membeli plastik hitam dan kapur barus usai menikam korban.
"Pelaku membeli plastik hitam yang biasanya dipakai untuk kantong sampah di sekitar dan kapur barus."
"Lalu, si pelaku (AAB) datang lagi ke kosan, merapikan diikat masukkan ke dalam plastik," ujar Nirwan
Motif Pembunuhan