Mahfud MD hingga Kapolri Turun Tangan Kasus Sultan Terjerat Kabel Optik
Terkait kasus Sultan, mahasiswa yang terjerat kabel optik, Mahfud MD hingga Kapolri Listyo Sigit beri atensi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan kasus mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), Sultan Rifat Alfatih (20), terjerat kabel optik yang menjuntai.
Pada Jumat (4/8/2023), Mahfud MD meminta agar pihak PT Bali Tower selaku pemilik kabel optik yang menjerat Sultan, menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik.
Ia menilai seharusnya PT Bali Tower tak perlu mengeluarkan pernyataan defensif seperti yang disampaikan kuasa hukum perusahaan, Maqdir Ismail.
Diketahui, Maqdir Ismail mengatakan kasus yang terjadi pada Sultan murni kecelakaan, bukan karena kelalaian PT Bali Tower.
"Tidak terlalu formalistik semata. Bicara lewat pengacara dengan sangat defensif dan sebagainya, enggak usahlah."
"Selesaikan baik-baik, insya allah saya optimis (kasus selesai)," kata Mahfud MD usai menjenguk Sultan di Gedung Promoter RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat malam, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel, Kini Tak Bisa Bicara dan Kesulitan Bernapas
Tak hanya itu, selain pernyataan PT Bali Tower yang dinilai defensif, Mahfud juga menyinggung sikap kuasa hukum perusahaan.
Mahfud menilai peryataan kuasa hukum soal kasus Sultan justru terkesan menyalahkan korban.
"Selesaikan baik-baik, tidak lalu menyalahkan, kok baru lapor misalnya ke polisi."
"Selama ini kan (Sultan) driawat, sehingga enggak sempat lapor dan seterusnya," tuturnya.
Ia pun menyarankan agar pihak PT Bali Tower memulai langkah mediasi dengan keluarga Sultan.
Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah fokus pada kesembuhan Sultan dan pertanggungjawaban PT Bali Tower.
"Kalau hukum tuh yang paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi, kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana, itu nomor satu," ujar Mahfud, dilansir Kompas.com.
"(Jalur hukum) itu nantilah ya, yang penting ini dulu nih, nomor satu sembuh."