Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Minta PT Bali Tower Lebih Manusiawi Selesaikan Kasus Kabel Jalanan yang Buat Bisu Sultan

Kasus Sultan Rifat Al-fatih (20) mahasiwa yang bisu akibat terkena kabel di sepanjang Jalan Antasari dan kasus driver ojol di Palmerah jadi atensi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mahfud Minta PT Bali Tower Lebih Manusiawi Selesaikan Kasus Kabel Jalanan yang Buat Bisu Sultan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Menko Polhukam Mahfud MD di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023). Pemerintah memberikan atensi pada kasus Sultan Rifat Al-fatih (20) mahasiwa yang bisu akibat terkena kabel di sepanjang Jalan Antasari dan kasus driver ojol di Palmerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, turut memberikan atensi pada para korban kabel semrawut di Jakarta.

Termasuk dalam hal ini kasus Sultan Rifat Al-fatih (20) mahasiwa yang bisu akibat terkena kabel di sepanjang Jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

Juga diver ojol Vadim (38) yang tewas akibat terkena kabel yang menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Terkait kasus Sultan, Mahfud MD mendorong agar PT Bali Tower melakukan mediasi dengan cara yang baik dan lebih manusiawi.

Seperti hal-nya permintaan dari keluarga korban.

Baca juga: Kasus Sultan Rifat Terjerat Kabel Jalanan, Mahfud MD Janjikan Pemerintah Akan Evaluasi Peraturan

"Yang penting ini dulu nih nomor satu sembuh, yang kedua pihak yang dalam tanda petik bertanggung jawab seperti Tower Bali atau Bali Tower itu supaya melakukan pendekatan yang lebih manusiawi, tidak terlalu formalistik dengan bicara lewat pengacara dengan sangat defensif dan sebagainya, jadi selesaikan baik-baik," kata Mahfud Md dikutip dari Kompas Tv.

Soal apakah harus diselesaikan melaui hukum, menurut Mahfud MD, hal itu nanti bisa jika mediasi gagal dilakukan.

BERITA TERKAIT

"Kalau hukum tuh yang paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi yakni kedua pihak ketemu lalu mau apa dan bagaimana seperti itu, lalu salaman itu, sedangkan kalau hukum itu kan mengakhiri konflik sebenarnya."

"Kalau sampai-sampai ke pengadilan itu karena konfliknya tidak selesai dengan cara baik-baik sehingga harus lembaga pengadilan yang memutus," jelas Mahfud.

Sementara itu, terkait dengan kabel semrawut di Jakarta, pemerintah, kata Mahfud MD, akan segera menidaklanjutinya.

"Nanti semuanya biar dievaluasi, ditegakkan aturan-aturannya, misalnya kalau kabel-kabel sudah bekas diganti Itu supaya diangkut ke tempat pembuangan atau tempat pemusnahan."

"Karena kabel yang menumpuk tidak diangkut itu juga mengganggu yang kabel lain, mengganggu orang kerja juga dan tidak enak dipandang," ungkap Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD ke Bali Tower soal Sultan Terjerat Kabel: Pendekatan Manusiawi, Tidak Cuma Formalitas

Kasus Sultan Terjerat Kabel hingga Bisu

Sebelumnya, pada 5 Januari 2023, Sultan pamit hendak pergi bersama teman-teman SMA-nya, sekira pukul 22.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas