Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghitungan Suara Dua Panel Dapat Diterapkan Asal Bawaslu Bisa Tambah Staf BKO

Diperlukan BKO untuk pengawas tambahan jika penghitungan suara dilakukan dengan dua panel.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penghitungan Suara Dua Panel Dapat Diterapkan Asal Bawaslu Bisa Tambah Staf BKO
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Lolly Suhenty ditemui awak media di kawasan Kampung Lebak Wangi Cijambe, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAWA BARAT - Penambahan staf bawah kendali operasi (BKO) menjadi salah satu opsi untuk realisasi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan penghitungan suara dua panel untuk Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly mengatakan, staf BKO diperlukan karena dalam aturan dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, Bawaslu hanya dapat menyiapkan satu pengawas di tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk itu, diperlukan BKO untuk pengawas tambahan jika penghitungan suara dilakukan dengan dua panel.

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan syarat yang diperlukan untuk staf BKO. Secara umum, kata dia, syarat untuk menjadi staf BKO sama dengan PTPS.

"Kan kalau undang-undang 7 (tahun 2017), usia 25 tahun, tetapi sesudah adanya Perppu, kemudian bisa 21 tahun," kata Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

"Nah, ini akan kami lihat pasti sesuai itu karena kebutuhannya juga untuk PTPS (pengawas tempat pemungutan suara)," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Lolly juga mengatakan staf BKO ini nantinya akan bekerja selama satu bulan untuk membantu PTPS mengawasi pemungutan suara.

Pun honor yang akan diberikan kepada staf BKO rencananya sejumlah Rp 550. Untuk itu, Lolly menyebut Bawaslu membutuhkan anggaran lebih jika perlu menugaskan staf BKO.

"Itu yang masih kami dorong ke Kementerian Keuangan, apakah memungkinkan atau tidak," ujar Lolly.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan metode dua panel ini untuk memperpendek durasi penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Metode dua panel ini sudah masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu Serentak 2024 yang di mana dalam waktu dekat akan dilakukan uji publik oleh KPU.

Dalam metode yang tengah digodok dalam PKPU ini bakal menghasilkan adanya dua panel di TPS, yakin: panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu DPD RI, kemudian panel B untuk pemilu anggota DPR dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Menurut catatan KPU, terdapat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dan 5.175 orang sakit selama melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2019.

Beban kerja Pemilu 2019 yang cukup besar dinilai menjadi faktor penyebab berjatuhannya petugas pemilihan di lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas