Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 LBH di Daerah Ikut Gelar Aksi Mogok Makan Desak Pengesahan RUU PPRT

Aksi mogok makan itu akan digelar mulai tanggal 14 Agustus dan juga akan dilakukan di seluruh kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 18 LBH di Daerah Ikut Gelar Aksi Mogok Makan Desak Pengesahan RUU PPRT
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini saat jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023). Sebanyak 18 kantor lembaga bantuan hukum (LBH) di daerah akan turut melakukan aksi mogok makan untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

"Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi," sambungnya.

Akan tetapi kata Lita, pemerintah dan DPR yang merupakan wakil rakyat serasa abai dengan kondisi tersebut.

Padahal menurut dia, RUU PPRT itu sudah selama 19 tahun atau hampir 4 periode kepempimpinan presiden selalu dibahas dan didesak untuk disahkan.

Namun, hingga kini aliansi pekerja rumah tangga tersebut kata dia, belum mendapatkan kepastian hingga kapan RUU itu bisa disahkan.

"DPR justru menyandera pembahasan RUU PRT selama hampir dua dekade. Ini justru memunculkan indikasi bahwa Indonesia masih mengamini praktik pernikahan modern dengan membiarkan jutaan PRT bekerja tanpa perlindungan hukum," ujar dia.

Atas hal itu, Lita memandang penting aksi mogok makan dilakukan oleh aliansi PRT dalam hal merespons lambannya proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT tersebut.

Tak hanya para pekerja rumah tangga, berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari LBH hingga mahasiswa juga akan turut melakukan aksi yang rencananya digelar mulai 14 Agustus 2023 hingga disahkannya RUU PPRT itu.

Berita Rekomendasi

"Aksi Mogok Makan sendiri dipilih sebagai simbolisasi keprihatinan dan solidaritas kepada para PRT yang korban penyanderaan dalam kelaparan tak terlihat," kata dia.

"Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sama artinya dengan pembuatan praktik penyanderaan terhadap PRT," tukas Lita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas