18 LBH di Daerah Ikut Gelar Aksi Mogok Makan Desak Pengesahan RUU PPRT
Aksi mogok makan itu akan digelar mulai tanggal 14 Agustus dan juga akan dilakukan di seluruh kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 kantor lembaga bantuan hukum (LBH) di daerah akan turut melakukan aksi mogok makan untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Aksi mogok makan itu akan digelar mulai tanggal 14 Agustus dan juga akan dilakukan di seluruh kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia.
Baca juga: Desak RUU PPRT Disahkan, Aliansi PRT Bakal Aksi Mogok Makan di Gedung DPR Mulai 14 Agustus
"Aksi mogok makan bukan hanya di Jakarta, di DPR, tapi dilakukan di berbagai penjuru di Indonesia. Kami menyerukan juga, mendorong di internal kami, 18 kantor akan mengawal, menemani, akan ikut, sa sendiri akan ikut mogok makan pada 14 Agustus 2023," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/8/2023).
Isnur menyatakan, pihaknya dalam hal ini seluruh LBH di Indonesia akan mengawal para peserta aksi dalam hal ini aliansi pekerja rumah tangga (PRT) dalam menyerukan pengesahan UU PRT.
Kata dia, adanya aksi tersebut dilakukan karena saat ini DPR RI dan pemerintah dinilai tidak peduli dengan kesejahteraan masyarakat terlebih para PRT.
Baca juga: JALA PRT: Vonis 4 Tahun bagi Majikan Penganiaya PRT Siti Khotimah Tidak Cerminkan Rasa Keadilan
Oleh karenanya, masyarakat kata Isnur memilih cara untuk melakukan mogok makan sebagai bentuk kepedulian terhadap para PRT lain yang merasa kesusahan.
"Mogok makan menjadi pilihan karena di tengah kebutaan, ketidakpedulian, ketidakmauan DPR dan pemerintah membentuk UU, ini adalah pilihan warga," tukas Isnur.
Sebelumnya, Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama elemen masyarakat sipil menyatakan, bakal menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI.
Aksi itu digelar dalam upaya mendesak agar DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU.
Koordinator JALA PRT Lita Anggraini mengatakan, aksi yang akan dilakukan oleh Aliansi Mogok Makan Untuk UU PRT ini dilakukan karena pihaknya melihat lambannya DPR RI dalam mengesahkan UU yang berpihak pada keselamatan para PRT di Indonesia.
Terlebih kata Lita, angka kekerasan hingga praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh para PRT terus bertambah hingga kini.
Padahal para PRT menurut Lita, berhak atas pekerjaan yang layak, nyaman, jam kerja yang sesuai dan upah yang setimpal.
Baca juga: PRT Siti Khotimah Alami Sakit Berkepanjangan Jadi Hal yang Memberatkan Hukuman Metty Kapantow Cs
"Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT yang berakibat fatal selama 2017-2022," kata Lita saat jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Minggu (6/8/2023).
"Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi," sambungnya.
Akan tetapi kata Lita, pemerintah dan DPR yang merupakan wakil rakyat serasa abai dengan kondisi tersebut.
Padahal menurut dia, RUU PPRT itu sudah selama 19 tahun atau hampir 4 periode kepempimpinan presiden selalu dibahas dan didesak untuk disahkan.
Namun, hingga kini aliansi pekerja rumah tangga tersebut kata dia, belum mendapatkan kepastian hingga kapan RUU itu bisa disahkan.
"DPR justru menyandera pembahasan RUU PRT selama hampir dua dekade. Ini justru memunculkan indikasi bahwa Indonesia masih mengamini praktik pernikahan modern dengan membiarkan jutaan PRT bekerja tanpa perlindungan hukum," ujar dia.
Atas hal itu, Lita memandang penting aksi mogok makan dilakukan oleh aliansi PRT dalam hal merespons lambannya proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT tersebut.
Tak hanya para pekerja rumah tangga, berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari LBH hingga mahasiswa juga akan turut melakukan aksi yang rencananya digelar mulai 14 Agustus 2023 hingga disahkannya RUU PPRT itu.
"Aksi Mogok Makan sendiri dipilih sebagai simbolisasi keprihatinan dan solidaritas kepada para PRT yang korban penyanderaan dalam kelaparan tak terlihat," kata dia.
"Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sama artinya dengan pembuatan praktik penyanderaan terhadap PRT," tukas Lita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.