Oknum Aktivis HMI Bakar Bendera PDIP, Sekum KAHMI Kalsel Bilang Jangan Mencederai Intelektualitas
Sekretaris Umum Korps Alumni HMI Majelis Wilayah Kalimantan Selatan, Fazlur Rahman, mengaku terkejut dan kecewa.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi aktivis mengatasnamakan HMI Jakarta melakukan aksi pembelaan kepada Rocky Gerung sekaligus mengecam relawan PDI Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak Kepolisian.
Massa HMI ini juga membawa spanduk bertuliskan “Kami Bersama Rocky Gerung Lawan PDIP Yang Arogan. PDIP Cocoknya Hidup di Sistem Feodal Bukan di Sistem Demokrasi”.
Massa juga kemudian juga membakar bendera PDIP sebagai simbol kekecewaan dan merasa PDIP adalah partai yang membahayakan demokrasi.
Baca juga: PDIP Laporkan Aktivis HMI Jakarta Terkait Aksi Pembakaran Bendera Partai di Cikini
Menanggapi aksi yang melibatkan nama HMI tersebut, Sekretaris Umum Korps Alumni HMI Majelis Wilayah Kalimantan Selatan, Fazlur Rahman, mengaku terkejut dan kecewa.
Menurut Fazlur, boleh saja jika terjadi pro dan kontra terhadap ucapan atau hinaan Rocky Gerung ke Presiden Jokowi karena itu adalah bagian dari demokrasi.
Namun mengatakan PDIP sebagai partai arogan karena menempuh jalur hukum itu sangatlah tidak tepat.
Baca juga: Bendera PDIP Dibakar Aktivis Mahasiswa, Protes Dilaporkannya Rocky Gerung ke Polisi
“Salah alamat, mestinya kita memberikan apresiasi karena PDIP menempuh jalur hukum karena negara kita negara hukum, kalau pakai kekuatan massa pasti situasi akan semakin runyam," ucap Fazlur, Minggu (6/8/2023).
Lebih lanjut ia juga menyesalkan pembakaran bendera PDIP oleh massa.
"Tidak elok kalau kita membakar bendera lembaga orang, akan semakin memperkeruh keadaan, bagaimana perasaan kita kalau bendera HMI dibakar? Nah begitu pula Kader PDIP mereka bisa saja akan bereaksi,” lanjutnya.
“Sebagai pengetahuan buat adik-adik, banyak alumni HMI yang menjadi kader PDIP bahkan menempati posisi-posisi strategis di pemerintahan. Ini sebagai bukti bahwa alumni hmi itu bisa diterima dan juga bersama-sama PDIP turut bertanggung jawab atas keberlanjutan demokrasi di dalam negara hukum," ujarnya.
“Kalau kita belajar dari sejarah, Megawati dan PDI (nama partai sebelum PDIP) justru selalu mengandalkan hukum dan konstitusi dalam menangangi masalah, seperti masalah Kudatuli 27 Juli 1996 dan upaya rezim saat itu membegal PDIP, tapi mereka kuat karena menjadikan hukum sebagai panglima.”
Maka dari itu lebih baik masalah Rocky Gerung itu kita serahkan pada mekanisme yang berlaku, percayakan sajalah dengan tatanan hukum, jangan justru menambah masalah baru dan mencederai intelektualitas kader, sebab HMI seharusnya selalu menjunjung gerakan berbasis ilmiah dan mengedepankan adab dan etika dalam ketika dihadapkan pada suatu masalah," ujarnya.
Diberitakan Tribun, Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi bakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Jumat (4/8/2024).
Baca juga: PDIP Laporkan Aktivis HMI Jakarta Terkait Aksi Pembakaran Bendera Partai di Cikini
Aksi bakar bendera PDIP tersebut dilakukan aktivis HMI di di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Pembakaran bendera PDIP tersebut merupakan protes atas dipolisikannya Rocky Gerung oleh partai besutan Megawati Soekarnoputri.
"PDIP sangat arogan, membahayakan demokrasi" ujar seorang koordinator aksi Raja Rambe di lokasi.
Menurut dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi. Namun kini terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.
Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
"Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat" kata dia.
Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Dimana merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
"Berarti sebagai pelapor harus korban langsung dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi. Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP," paparnya.