Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Ketua KPU, HMI: Aksi Jihad Konstitusi Jilid II Bawa Angin Segar untuk Demokrasi Indonesia

HMI menggelar aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung KPU RI mendesak KPU segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
zoom-in Bertemu Ketua KPU, HMI: Aksi Jihad Konstitusi Jilid II Bawa Angin Segar untuk Demokrasi Indonesia
Istimewa
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bertemu dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jumat (23/8/2024).

Aksi yang mereka sebut sebagai 'Jihad Konstitusi Jilid II' ini bertujuan mendesak KPU segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara penuh dan tanpa kompromi.

Aksi ini dipimpin oleh Abdul Hakim El Ketua Bidang PTKP PB HMI dan Yusuf Sugiarto sebagai Koordinator Lapangan.

Baca juga: Minta Patuhi Putusan MK, Romo Benny: KPU Benteng Terakhir Demokrasi 

Mereka memulai aksi dari Sekretariat PB HMI pada pukul 13.00 WIB dan bergerak menuju Gedung KPU RI di Jakarta Pusat.

Massa aksi yang bergerak dari Sekretariat PB HMI menyuarakan aspirasi mereka dengan semangat dan ketertiban, menuntut agar KPU menjalankan fungsinya sesuai amanat konstitusi tanpa tunduk pada tekanan politik.

Koordinator lapangan Yusuf Sugiarto mengatakan bahwa KPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus diimplementasikan dengan penuh.

"Aksi ini adalah bentuk keprihatinan mendalam kami, terhadap situasi politik saat ini, di mana keputusan Mahkamah Konstitusi sering kali diabaikan atau dilaksanakan setengah hati," katanya.

Berita Rekomendasi

Aksi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran HMI atas ketidakpatuhan lembaga-lembaga negara terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

Sejak berdirinya MK, putusan-putusan yang dikeluarkannya seharusnya menjadi pedoman mutlak dalam pelaksanaan berbagai regulasi, termasuk yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah.

Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 secara khusus menjadi sorotan, karena dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi elektoral di Indonesia.

Namun, langkah kontroversial yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah dalam revisi UU Pilkada pada 21 Agustus 2024, yang dinilai mengesampingkan dan mengebiri putusan MK, memicu kekhawatiran akan terjadinya pembangkangan konstitusional.

Baca juga: AHY Klaim KIM Tetap Solid Usung Ridwan Kamil Usai Putusan MK

HMI melihat ini sebagai upaya sistematis untuk melemahkan demokrasi dan memperkuat dominasi kekuasaan tertentu dalam Pilkada Serentak 2024, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Setelah menggelar diskusi intensif selama aksi berlangsung, HMI mencapai beberapa kesepakatan penting dengan Mochamad Afifuddin Ketua KPU RI.

Nota kesepakatan ini mencakup beberapa poin krusial, antara lain:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas