Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan Diduga Terkait Kasus Tanah, Mahfud MD: Saya Cek Dulu

sekira 40 personel TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan masuk ke Polrestabes Medan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan Diduga Terkait Kasus Tanah, Mahfud MD: Saya Cek Dulu
KolaseTribunMedan
Tangkap layar video viral puluhan TNI geruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Berikut fakta-faktanya mulai duduk perkara hingga penjelasan pihak terkait. Mahfud MD angkat bicara terkait ramai pemberitaan menyangkut puluhan personel TNI yang mendatangi Polrestabes Medan diduga terkait tersangka kasus pemalsuan tanda tangan menyangkut tanah PTPN II 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait ramai pemberitaan menyangkut puluhan personel TNI yang mendatangi Polrestabes Medan diduga terkait tersangka kasus pemalsuan tanda tangan menyangkut tanah PTPN II.

Sekadar informasi, Mahfud sempat mengadakan konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.

Luas tanah PTPN yang diduga hendak dicaplok oleh mafia tanah tersebut mencapai 464 hektar dengan potensi kerugian negara yang ditaksir akibat hal tersebut mencapai Rp1,7 triliun.

Baca juga: Fakta-fakta Puluhan TNI Geruduk Polrestabes Medan: Videonya Viral hingga Duduk Permasalahan

PTPN II juga telah menemukan bukti pemalsuan terkait Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Tanggal 20 Desember 1953 yang digunakan masyarakat sebagai alas hak atas tanah tersebut.

Kami perintah komandan, kalau belum selesai, nggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini

Atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut, pemerintah kemudian membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan tersangka bernama Murachman.

Berita Rekomendasi

Namun pada 27 Juni 2023, terbit Putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 471/Pid.B/2023/PN.Lbp yang menyatakan bahwa terdakwa Murachman tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang tanggal 20 Desember 1953. 

Atas Putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi pada 6 Juli 2023, karena terbuktinya tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak tersebut.

Apakah kasus yang disampaikan Mahfud sebelumnya itu berkaitan dengan datangnya puluhan anggota TNI ke Polrestabes Medan?

Baca juga: Fakta-fakta Puluhan TNI Geruduk Polrestabes Medan: Videonya Viral hingga Duduk Permasalahan

Mahfud mengatakan belum menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

Ia juga belum bisa memastikan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan kasus yang pernah disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.

Untuk itu, ia mengatakan akan mengeceknya terlebih dulu.

"Belum ada laporan. Saya belum tahu, ini kasus yang mana. Ada kasus PTPN II yang sedang kita tangani di tingkat kasasi tapi mungkin itu kasus lain. Nanti saya cek dulu," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (6/8/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas