Sidang Lukas Enembe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, 5 Orang Bakal Beri Keterangan
Menurut penasihat hukum Lukas Enembe, akan ada 5 saksi yang hadir. Namun tak dirincikan masing-masing namanya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe terkait perkara dugaan korupsi mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi ini sebelumnya terus tertunda lantaran kondisi fisik Lukas Enembe yang kerap sakit-sakitan.
Setelah tertunda beberapa kali sejak Senin (10/7/2023), pada akhirnya Majelis mengagendakan pemeriksaan saksi bagi perkara ini besok, Senin (7/8/2023).
Baca juga: KPK Telusuri Penyamaran Aset yang Dilakukan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe
"Senin, 07 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Saksi. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).
Dalam persidangan nanti, saksi akan dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Menurut penasihat hukum Lukas Enembe, akan ada 5 saksi yang hadir. Namun tak dirincikan masing-masing namanya.
Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Permintaan Lukas Enembe jadi Tahanan Kota, Disebut Layak Ikuti Sidang
"Ada 5 saksi yang akan dihadirkan Jaksa," kata Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum Lukas Enembe saat dihubungi, Minggu (6/8/2023).
Untuk diketahui, agenda pemeriksaan saksi ini dijadwalkan setelah pada Selasa (1/8/2023), Majelis Hakim mendengarkan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam second opinion tersebut, Tim pemeriksa IDI yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi dari Pengurus Besar IDI, Prof Zubairi Djoerban menyebut bahwa kodisi Lukas Enembe memang tidak 100 persen sehat.
Menurut tim dokter, Lukas Enembe memang menderita sejumlah penyakit, mulai dari stroke, diabetes melitus, hipertensi, hingga ginjal.
Namun dia dinilai masih layak mengikuti jalannya persidangan.
"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial ). Demikian surat keterangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan kedokteran yang sebaik-baiknya," ujar Jaksa, membacakan keterangan dokter di persidangan.
Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.