Hari Hutan Indonesia 2023: Sejarah Peringatan 7 Agustus, Tema dan Upaya Pelestarian Hutan
Inilah sejarah, tema dan upaya pelestarian hutan dalam rangka Hari Hutan Indonesia 2023, diperingati setiap 7 Agustus, yang jatuh pada hari ini.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejarah, tema dan upaya pelestarian hutan dalam rangka Hari Hutan Indonesia 2023.
Hari Hutan Indonesia 2023 diperingati setiap 7 Agustus, yang tahun ini jatuh pada hari ini, Senin (7/8/2023).
Peringatan Hari Hutan Indonesia 2023 diadakan dalam rangka untuk mengkampanyekan peran penting hutan untuk mengatasi perubahan iklim.
Selain itu pada peringatan Hari Hutan Indonesia 2023 ini dapat menjadi cara mengajak masyarakat untuk melestarikan hutan.
Lalu bagaimana awal mula diperingatinya Hari Hutan Indonesia 2023 ini?
Simak sejarah awal mula diperingatinya Hari Hutan Indonesia 2023, yang Tribunnews rangkum berikut ini.
Baca juga: Eropa Selatan Berjuang Cegah Kebakaran Hutan Terus Berlanjut
Sejarah Hari Hutan Indonesia 2023
Mengutip dari situs Hari Hutan, setiap tanggal 7 Agustus secara rutin diadakan peringatan Hari Hutan Indonesia.
Jika ditarik dari sejarah awal mula diadakannya Hari Hutan Indonesia 2023 ini dimulai pada tahun 2017.
Yaitu diawali dengan peetisi change.org/jagahutan pada 7 Agustus 2017.
Petisi itu ditandatangai oleh hampir 1,5 juta pendukung.
Kemudian pada tahun 2020 petisi itu dideklarasikan bersama oleh 140 lebih kolaborator.
Sejak saat itu 7 Agustus dipilih menjadi refleksi disahkannya instruksi Presinden Nomoe 5 tahun 2019.
Instruksi tersebut berisi pemberian izin baru dan penyempurnaan tata keloka hutan primer dan lahan gambut.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Dukung Mahkamah Agung Miskinkan Pelaku Pembakar Hutan
Tema Hari Hutan Indonesia 2023
Pada peringatan Hari Hutan Indonesia 2023, mengangkat tema “Jaga Hutan, Jaga Iklim."
Tujuan mengangkat tema tersebut yaitu untuk mengajak masyarakat turut serta dalam mengkampanyekan peringatan Hari Hutan Indonesia.
Terlebih untuk mengkampanyekan bahwa Hutan Indonesia memiliki peringkat ketiga terluas di dunia.
Hal ini berperan penting sebagai salah satu solusi dalam mengatasi perubahan iklim yang saat ini dampaknya nyata dan dirasakan bersama.
Upaya Pelestarian Hutan Indonesia
Dalam rangka menyambut peringatan ini, masyarakat perlu mengetahui upaya pelestarian dalam Hari Hutan Indonesia 2023.
Mengingat peran penting hutan dalam kehidupan di bumi.
Lalu, apa yang harus dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan?
Simak beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan, mengutip dari laman Pustandpi Menlhk:
1. Ikut serta Merawat Hutan
Merawat hutan juga merupakan sikap yang bisa dilakukan untuk menjaga kelestariannya.
Contoh dari merawat hutan, antara lain:
- Merawat tumbuhan di hutan,
- Tidak membuang sampah di hutan,
- Tidak merusak tumbuhan dan pohon,
- Tidak melakukan pembakaran hutan,
- Mencegah kebekaran hutan,
- Menjaga kelestarian hewan yang hidup di dalamnya.
Baca juga: Antisipasi El Nino, BNPB Siapkan 31 Helikopter untuk Atasi Kebakaran Hutan
2. Melakukan Tebang Pilih
Kebutuhan manusia akan kayu tetap harus dipenuhi, tetapi hutan juga harus dilestarikan.
Melakukan sistem Tebang pilih merupakan solusi dari hal tersebut.
Metode tebang pilih hanya menebang pohon yang cukup tua dengan diameter dan tinggi yang cukup.
Tebang pilih juga menebang pohon yang hampir mati, akan roboh, maupun telah mati.
Sehingga pohon yang masih muda masih bisa berkembang.
3. Mendukung Konservasi Sumber Daya Alam
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Disebutkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana.
Hal itu dilakukan untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetao memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Konservasi sumber daya alam turut serta melestarikan hutan.
Sebagai contoh konservasi sumber daya alam adalah kawasan suaka alam seperti cagar alam dan suaka margasatwa,
Serta kawasan pelestarian alam seperti taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Baca juga: Kala Mantan Menperin Saleh Husin Jalani Hobi Gowes di Trek Hutan yang Menantang
4. Tidak menebang pohon sembarangan
Sekitar 46 persen pohon di dunia telah ditebang.
Artinya hampir setengah dari luas hutan di bumi telah rusak.
Sehingga tidak boleh menebang pohon secara sembarangan ataupun melakukan penebangan ilegal untuk menjaga kelestarian hutan.
5. Menanam pohon
Melakukan penanaman pohon dan tumbuhan lainnya merupakan sikap untuk menjaga kelestarian hutan.
Dengan menanam pohon dapat mengganti pohon yang ditebang.
Menanam pohon dapat dilakukan dalam skala besar dan disebut dengan reboisasi atau penghijauan kembali hutan yang telah gundul.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)