Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Duga Kebiasaan Jorok Lukas Enembe di Rutan KPK hanya Trik agar Dibantarkan ke RS

MAKI menduga kebiasaan jorok dari Lukas Enembe selama di Rutan KPK adalah trik agar dibantarkan ke RS. Sehingga ia meminta agar KPK tetap sabar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in MAKI Duga Kebiasaan Jorok Lukas Enembe di Rutan KPK hanya Trik agar Dibantarkan ke RS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. MAKI menduga kebiasaan jorok dari Lukas Enembe selama di Rutan KPK adalah trik agar dibantarkan ke RS. Sehingga ia meminta agar KPK tetap sabar./IRWAN RISMAWAN 

Boyamin pun berharap agar KPK tetap tidak menyerah dengan sikap Lukas Enembe tersebut.

Namun, disisi lain, KPK juga tidak boleh terlalu memperlakukan istimewa Lukas Enembe jika ketika dibawa di rumah sakit harus menjadi tahanan di sana.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Second Opinion IDI, Lukas Enembe Layak Ikuti Sidang

Menurutnya hal tersebut akan menimbulkan iri terhadap tahanan lain.

“Jadi standarnya dari dokter seperti apa, kalau sehat ya tetap dalam tahanan. Bahwa dia sering melakukan ‘ulah’ itu tadi yang membuat nyaman yang lain dia harus diedukasi, harus sabar.”

“Tapi jangan sampai KPK menyerah, KPK ndak boleh menyerah terus kemudian dibawa ke rumah sakit, selama tahanan dibantarkan terus ke rumah sakit, nanti timbulkan iri, besok lagi ada orang yang membuat ulah yang sama,” tegasnya.

Kebiasaan Jorok Lukas Enembe yang Buat Tahanan Lain Mengeluh

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilanjutkan kembali pada Senin (17/7/2023) pekan depan.
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilanjutkan kembali pada Senin (17/7/2023) pekan depan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, informasi kebiasaan jorok Lukas Enembe di Rutan KPK diketahui keluhan tahanan lain dalam surat yang ditandatangani oleh 20 tahanan termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Berita Rekomendasi

Sementara dalam surat tersebut, terdakwa dugaan suap pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 John Irfan Kenway, mereka mengungkapkan kondisi Lukas yang tidak higienis.

“Di beberapa bulan terakhir ini oleh karena kondisi kesehatannya, tindakan perbuatan berikut ini sudah membuat kami warga tahanan MP menjadi tidak nyaman dan juga sangat mungkin menimbulkan bahaya terhadap kesehatan kami,” kata Irfan dalam suratnya sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Masa Pembantaran Habis, Lukas Enembe Kembali Disidang Selasa Lusa

Kemudian, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar hingga tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing karena tidak diganti.

Menurut Irfan, para tahanan sudah pusing oleh persoalan mereka masing-masing sehingga tidak bisa terus membantu Lukas membersihkan diri dan kamarnya.

“Izinkan kami untuk sibuk dengan persoalan kami masing-masing yang sudah sangat berat kami rasakan an tidak lagi diganggu perasaan bersalah oleh karena kami merasa membiarkan Bapak Lukas Enembe dengan segala keterbatasannya,” tutur Irfan.

Adapun surat tersebut diberikan oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas