PAN Sebut Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres Tak Krusial
Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa gugatan batas minimal usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi hal yang krusial.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa gugatan batas minimal usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi hal yang krusial.
Apalagi, kata dia, sebagian besar fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai bahwa batas usia capres-cawapres hanya mempertimbangkan sisi akademis cawapres yang akan maju di Pilpres.
"Pembahasan pada usia dalam pansus RUU Pemilu, di mana saya ikut di dalamnya, tidak krusial karena sebagian besar fraksi menyatakan kalau kemudian diubah dari 35 menjadi 40 tahun pertimbangannya dari sisi akademis," kata Viva saat ditemui wartawan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Menurut Viva, partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan gugatan tersebut kepada MK. Sebab, batas usia capres dan cawapres tidak diatur secara resmi dalam Undang-undang Dasar 1945.
Ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka karena tidak diaturnya batas usia minimal capres-cawapres. Penentuan kebijakan akan diputuskan berdasarkan hasil perembukan di DPR.
"Jadi kalo tidak diatur, maka menurut saya itu jadi open legal polecy, tergantung pada pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya.
Viva menambahkan bahwa PAN akan mengikuti keputusan MK karena keputusan dari hasil tersebut bersifat final dan mengikat.
"Karena pertimbangannya PAN melihat soal usia itu bukan krusial, yang krusial itu adalah satu intgritas, dua kompetensi tiga visi leadership itu yang penting dibanding soal usia," tandasnya.
Diketahui, ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: KPU Jamin Gugatan Usia Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.