Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Haris-Fatia, Kuasa Hukum Protes Saksi Ahli Dapat Contekan Teks Undang-Undang dari Jaksa

penasihat hukum Haris Azhar protes kepada majelis hakim karena saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut sambil membaca contekan teks Undang-Undang.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Haris-Fatia, Kuasa Hukum Protes Saksi Ahli Dapat Contekan Teks Undang-Undang dari Jaksa
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melibatkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bergajendakan pemeriksaan ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/8/2023). 

Haris Azhar kemudian menyarankan kepada majelis untuk meminta jaksa menunjukkan contekan teks Undang-Undang pada layar monitor, jika diminta oleh saksi ahli saja.

"Izin majelis, kalau memang mau dibuka dan ahli minta membaca, disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum, 'mari kita lihat'," kata Haris kepada majelis hakim.

"Jadi ahli ini ahli membaca," sambung Haris.

"Jadi tolong membuka ini supaya kita mengetaui bersama-sama, ya artinya nanti silahkan kalau mau membuka," kata hakim kepada jaksa dan ahli.

Selanjutnya, jaksa berpendapat, pemberian referensi teks Undang-Undang terhadap saksi ahli dilakukan mereka, jika sewaktu-waktu pihak penasihat hukum Haris dan Fatia menanyakan mengenai Undang-Undang kepada ahli ataupun jaksa.

"Majelis, berkaitan ini semua orang bisa membaca, namun siapa tahu mungkin dari pihak terdakwa bertanya berkaitan dengan Undang-Undang, karena tidak mungkin," ucap jaksa terpotong.

Mendengar pernyataan jaksa itu, Haris kemudian menyatakan keberatan.

BERITA TERKAIT

"Keberatan majelis, JPU berasumsi," kata Haris kepada majelis hakim.

"Statementnya diperbaiki JPU. Jangan pakai asumsi," sambung Haris.

"Ya ya jangan memberikan pendapat terhadap ahli. Ini maksudnya ditampilkan ini untuk Undang-Undang gitu ya?" tanya hakim kepada ahli.

"Tanya saksi ahli, ahli butuh ga?" ucap Haris.

"Ya, ya, saudara membutuhkan enggak?" tanya hakim kepada ahli.

"Ya bagi saya akan membantu saya untuk menjelaskan," jawab saksi ahli.

"Nah kalau gitu majelis, mohon maaf, biar saksi ahli minta pasalnya disebut, baru JPU buka. Misalnya saksi ahli bilang 'buka pasal 5', buka pasal 5. 'Buka pasal 100', buka pasal 100. Itu baru kelihatan ahlinya," jelas Haris.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas