KPK: Buronan yang Berganti Kewarganegaraan adalah Paulus Tannos
KPK mengungkapkan buronan yang mengubah kewarganegaraannya adalah tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan yang berganti kewarganegaraan adalah buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Diketahui, sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan adanya seorang buronan KPK yang telah berganti kewarganegaraannya.
Namun, dalam konferensi pers pada Senin (7/8/2023), Krishna Murti tidak membeberkan siapa buronan yang dimaksud.
"Iya betul (Paulus Tannos). Informasi yang kami peroleh demikian," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/8/2023).
Ali mengaku pihaknya tak habis pikir Paulus Tannos dapat berganti kewarganegaraan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca juga: Polri Sebut Harun Masiku Sempat ke Singapura Jauh Sebelum KPK Minta Terbitkan Red Notice
Dirinya mnegatakan dengan bergantinya kewarganegaraan Paulus, penangkapan terhadapnya semakin sulit.
"Ini yang kami tidak habis pikir kenapa buronan bisa ganti nama Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," jelasnya.
Terlacak Terakhir di Thailand, Bisa Tertangkap tapi Red Notice Terbit Terlambat
Sebelumnya, KPK menyebut Paulus Tannos terakhir kali terlacak berada di Thailand dan bisa tertangkap.
Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya Karyoto mengungkapkan adanya keterlambatan penerbitan red notice dari Interpol.
"Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," katanya pada 25 Januari 2023 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Karyoto mengungkapkan, pengajuan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Paulus Tannos sudah lima tahun.
Hanya saja, saat dicek kembali, pihak interpol belum menerbitkan red notice bagi Paulus Tannos.
Karyoto pun mengaku tidak mengetahui penyebab terlambatnya penerbitan red notice tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.