Diduga Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Beri Pembelaan di Sidang Majelis Kehormatan
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman (DS).
Hakim Dede hadir sebagai terlapor terkait dugaan penerimaan suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri, yang ditanganinya saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim ini, Dede mengaku ditemui seorang pengacara bernama Yuda, di awal masa persidangan perkara tindak pidana korupsi jembatan Brawijaya Kediri yang ditanganinya.
Kata Dede, saat itu, Yuda mengatakan Hakim Adhoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus ini bersama dua orang jaksa.
"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," ucap Dede, menyampaikan pembelaannya dalam persidangan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: KY akan Lakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Hasbi Hasan yang Juga Berstatus Hakim
Mendapatkan laporan dari Yuda, Dede mengaku langsung mengkonfrontir informasi dari pengacara itu kepada Kusdarwanto.
"Ternyata, beliau membenarkan, bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," tuturnya.
Selanjutnya, Dede mengetahui bahwa ada kemunculan surat pengaduan terhadap Hakim Kusdarwanto.
Surat tersebut akhirnya membuat Dede mempercayai laporan Yuda.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke KY karena Diduga Istimewakan Luhut Binsar di Sidang Haris-Fatia
"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," jelas Dede.
Lebih jauh, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Yuda.
Adapun uang tersebut kemudian dibagi-baginya kepada Hakim Adhoc Emma Ellyani dan Kusdarwanto, di mana masing-masing menerima Rp 100 juta.
Selain itu, Dede memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan.
"Oleh karena ada laporan tadi, saya berinisiatif mengembalikan," kata Dede.
Selanjutnya, Dede mengatakan, ada perdebatan alot bersama anggota majelis hakim lainnya mengenai putusan kasus korupsi jembatan Brawijaya Kediri.
Sementara itu, Dede menyesali pertemuan dan penerimaan uang sebesar uang Rp 300 juta dari Yuda selaku pengacara dari pihak berperkara saat itu.
"Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," ucap Dede.
Sebagai informasi, hakim yang bertugas dalam sidang ini, yaitu Hakim Agung Desnayeti, Siti Nurjanah, Pandji Widagdo, Binziad Kadafi, Imron Rosyadi, Mukti Fajar Nur Dewata, dan M Taufiq HZ.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.