Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kubu Brigadir J Buka Suara, Ragu Eks Kadiv Propam Benar-benar Dibui
Kubu Brigadir J meragukan apakah Ferdy Sambo benar-benar akan dipenjara setelah mendapat keringanan hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Arsul tak memungkiri jika sebagian pihak terutama keluarga Brigadir J merasakan putusan tersebut tak adil.
"Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir J, ini masih dirasakan sebagai tidak adil," ujarnya.
Namun, dia menjelaskan hukum pidana di Indonesia ke depannya membuka ruang sebuah vonis pidana mati berubah menjadi seumur hidup.
Menurut Arsul, dalam KUHP baru No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.
"Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," ungkapnya.
Baca juga: Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Sepi Bagai Tak Terurus, Satpam Komplek Sebut Rumah itu Kosong
Adapun pada Selasa (8/8/2022) MA menerbitkan putusan kasasi bagi empat terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Keempatnya kompak mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Lalu, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku)