Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kubu Brigadir J Buka Suara, Ragu Eks Kadiv Propam Benar-benar Dibui

Kubu Brigadir J meragukan apakah Ferdy Sambo benar-benar akan dipenjara setelah mendapat keringanan hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kubu Brigadir J Buka Suara, Ragu Eks Kadiv Propam Benar-benar Dibui
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dan tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). 

Arsul tak memungkiri jika sebagian pihak terutama keluarga Brigadir J merasakan putusan tersebut tak adil.

"Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir J, ini masih dirasakan sebagai tidak adil," ujarnya.

Namun, dia menjelaskan hukum pidana di Indonesia ke depannya membuka ruang sebuah vonis pidana mati berubah menjadi seumur hidup.




Menurut Arsul, dalam KUHP baru No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.

"Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," ungkapnya.

Baca juga: Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Sepi Bagai Tak Terurus, Satpam Komplek Sebut Rumah itu Kosong

Adapun pada Selasa (8/8/2022) MA menerbitkan putusan kasasi bagi empat terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

BERITA TERKAIT

Keempatnya kompak mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Lalu, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas