Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Brigadir J Tak Terima Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Berikut Penuturan Ibunya

Vonis Mahkamah Agung yang meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs akhirnya sampai ke telinga keluarga korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ibu Brigadir J Tak Terima Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Berikut Penuturan Ibunya
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Empat pelaku kasus tewasnya Brigadir J telah saat menjalani sidang vonis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Vonis Mahkamah Agung yang meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs akhirnya sampai ke telinga keluarga korban.

Rosti Simanjuntak ibu mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjadi korban kebiadaban eks Kepala Divisi Satgasus Polri ini mengaku kecewa dengan keputusan MA.

Saat dikonfirmasi Tribun Jambi melalui sambungan telepon, Rosti yang tadinya tidak mendapat kabar tersebut akhirnya tahu.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jaksa Bisa Ajukan PK?

Ia menyatakan rasa terkejut mendengar berita tersebut. Rosti juga mengau sangat sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi secara lengkap.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Berita Rekomendasi

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dari Mati Jadi Penjara Seumur Hidup, DPR: Mesti Diterima Jadi Realitas Hukum

Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas