Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Brigadir J Tak Terima Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Berikut Penuturan Ibunya

Vonis Mahkamah Agung yang meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs akhirnya sampai ke telinga keluarga korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ibu Brigadir J Tak Terima Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Berikut Penuturan Ibunya
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Empat pelaku kasus tewasnya Brigadir J telah saat menjalani sidang vonis. 

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Pelajari Putusan Kasasi Ferdy Sambo yang Disunat Jadi Seumur Hidup

Adapun Hakim agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Ferdy Sambo Cs pun kompak mendapat pengurangan hukuman.

1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

3. Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Berita Rekomendasi

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas