Imbas Vonis Mati Ferdy Sambo Batal, Akun IG Trisha Digeruduk Warganet, Sasar Postingan Anniversary
Akun IG Trisha, anak sulung Ferdy Sambo digeruduk warganet, buntut Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi penjara seumur hidup.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Warganet menggeruduk Instagram putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, buntut vonis hukuman mati terhadap sang ayah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan kasasi sebagai upaya untuk lolos dari hukuman mati, hingga hasilnya, Ferdy Sambo tak dihukum mati, namun diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi, yang semula divonis hukuman 20 tahun penjara 'didiskon' menjad 10 tahun.
Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Sobandi menyebut 3 hakim setuju Ferdy Sambo diringankan menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Eksekusi Ferdy Sambo Dkk Paling Lambat September 2023
Soal Ferdy Sambo yang batal dihukum mati, dan Putri Candrawathi jadi dihukum penjara 10 tahun itu menuai tanggapan warganet.
Warganet pun tampak berkomentar di postingan anniversary Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, yang diunggah di akun Instagram @trishaeas.
Bahkan warganet pun menyebut Trisha terkesan santai dengan vonis yang diterima orang tuanya.
"Tis pasti bahagia yaa pak sambo gak jd hukuman mati. Tapi Tuhan punya cara sendirikan menghukum umatnya, kamu tdk bersalah tapi org tuamu bersalah selamanya. Semoga Yosua damai disisi Tuhan Keluarga Yosua kuat dg ketidakadilan ini," ujar salah seorang warganet di akun Instagram Trisha.
"Waduh pantes aja anaknya masih santai-santai aja, gini loh endingnyaa," ujar seorang warganet.
"jujur ga ngerasa iba sama postingan anak2nya,miris," ujar warganet lainnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final, Pakar Nilai Putusan MA Tepat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons putusan kasasi MA yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, dari sebelumnya pidana mati.
Mahfud MD mengatakan, putusan kasasi soal hukuman bagi Ferdy Sambo Cs tersebut sifatnya sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.
Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.
Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.
"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nuryanti)