Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut PT Kereta Api Properti Manajemen Dihukum 3 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Yoseph Ibrahim dan Parjono dihukum 3 tahun bui

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut PT Kereta Api Properti Manajemen Dihukum 3 Tahun Bui
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pembacaan tuntutan eks Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) dan mantan Vice President PT KAPM di kasus dugaan suap proyek rel kereta api, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Yoseph Ibrahim dan Parjono dihukum 3 tahun bui serta denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yoseph adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen, sementara Parjono mantan Vice President PT Kereta Api Properti Manajemen.




Keduanya merupakan terdakwa perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Helmi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2023) malam.

Jaksa menilai Yoseph dan Parjono bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf d UUndnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Hasil Evaluasi DJKA: Uji Coba Terbatas LRT Jabodebek Dihentikan Hingga 20 Juli

Selain itu, penuntut umum KPK juga meminta hakim menyatakan penerimaan dana Rp120 juta oleh Yoseph sebagai tindak pidana.

BERITA TERKAIT

Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan Yoseph membayar uang pengganti Rp120 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 6 Tersangka Kasus Suap Rel KA di DJKA Kemenhub

Dalam perkara ini, dua petinggi PT Kereta Api Properti Manajemen itu didakwa menyuap sejumlah pejabat Kemenhub sebesar Rp1.125.000.000.

Suap yang diberikan Yoseph dan Parjono dilakukan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pengadaan proyek enam perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra tahun anggaran 2022.

Adapun suap tersebut diberikan kepada Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas