Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi Pendaftaran CPNS 2023, Ada Formasi Penjaga Tahanan

Kejaksaan membuka pendaftaran calon ASN 2023 dengan rincian formasi 7.846 CPNS dan 249 PPPK. Ada formasi Penjaga Tahanan untuk lulusan SMA sederajat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi Pendaftaran CPNS 2023, Ada Formasi Penjaga Tahanan
TribunJambi.com
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Kejaksaan RI membuka pendaftaran calon ASN 2023 dengan rincian formasi 7.846 CPNS dan 249 PPPK. Ada formasi Penjaga Tahanan untuk lulusan SMA sederajat. 

Selain CPNS, Kejaksaan juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah 249 formasi.

PPPK Kejaksaan RI dibuka untuk tenaga kesehatan seperti dokter umum, dokter spesialis, hingga perawat.

"PPPK tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di rumah sakit adhyaksa, sebanyak 249 formasi," lanjut Hermon.

Dengan demikian, total ada 8.095 formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka Kejaksaan dalam rekrutmen CASN 2023.

Baca juga: Sudah Pakai CAT , MenPan-RB: Penerimaan CPNS Sudah Tidak Bisa Lagi Lewat Skema Titipan

Persyaratan Umum dan Khusus

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan, Hermon Dekristo
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan, Hermon Dekristo (YouTube/Kejaksaan RI)

Hermon lantas menerangkan tentang persyaratan umum dan khusus bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai CPNS dan PPPK Kejaksaan RI.

Pertama, syarat umur. Dalam rekrutmen CPNS dan PPPK Kejaksaan, pelamar wajib berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun.

Berita Rekomendasi

"Umur 18-25 tahun pada saat pendaftaran dibuka," ucapnya.

Namun khusus formasi jaksa, sambung Hermon, pelamar maksimal berusia 27 tahun saat pendaftaran CPNS 2023 dibuka.

Hal ini berkaitan dengan masa pendidikan yang akan dijalani oleh calon jaksa serta usia maksimal menjadi jaksa yaitu 30 tahun.

Syarat lain untuk menjadi jaksa adalah lulusan S1 dari Fakultas Hukum alias Sarjana Hukum dengan nilai IPK minimal 3.00.

"Selain itu, khusus formasi jaksa, disyaratkan belum menikah," tambah Hermon.

Sementara untuk formasi penjaga atau pengawal tahanan, bisa dilamar oleh lulusan SMA/SMK sederajat.

Salah satu kriterianya untuk laki-laki memiliki tinggi badan minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas