Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi Pendaftaran CPNS 2023, Ada Formasi Penjaga Tahanan

Kejaksaan membuka pendaftaran calon ASN 2023 dengan rincian formasi 7.846 CPNS dan 249 PPPK. Ada formasi Penjaga Tahanan untuk lulusan SMA sederajat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi Pendaftaran CPNS 2023, Ada Formasi Penjaga Tahanan
TribunJambi.com
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Kejaksaan RI membuka pendaftaran calon ASN 2023 dengan rincian formasi 7.846 CPNS dan 249 PPPK. Ada formasi Penjaga Tahanan untuk lulusan SMA sederajat. 

Hermon juga menggarisbawahi, ada nilai plus bagi pelamar yang memiliki kemampuan bela diri serta menguasai komputer.

Baca juga: Seleksi CPNS PPPK 2023, Menpan RB: Tidak Bisa Titip-menitip

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada bulan depan atau September 2023. Ada 572.496 formasi yang dibutuhkan, PPPK menjadi prioritas.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada bulan depan atau September 2023.

Diketahui, pemerintah akan kembali membuka seleksi calon CPNS dan PPPK pada tahun ini.

Rencananya, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada bulan depan atau bulan September 2023.

Untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN.

Tahun ini, pemerintah membuka 572.496 formasi dalam seleksi CPNS 2023.

Dari jumlah tersebut, yang menjadi prioritas kebutuhan seleksi adalah PPPK.

Berita Rekomendasi

Jumlah PPPK yang akan direkrut pada seleksi CPNS 2023 sebanyak 543.593 formasi.

Sementara sisanya, yaitu 28.903 formasi dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS.

Dari jumlah 543.593 formasi PPPK, hampir sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah.

Jumlahnya mencapai 493.634 formasi.

Sisanya, sebanyak 49.959 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat.

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, kebutuhan PPPK pada seleksi tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas