Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Harap Korban Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Berani Bersuara

sejumlah pihak melakukan cyber bullying terhadap pelapor kasus karena body checking dianggap sebagai risiko mengikuti kontes kecantikan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komnas Perempuan Harap Korban Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Berani Bersuara
Kompas.com/Cynthia Lova
Seorang peserta Miss Universe Indonesia 2023, PKN, melaporkan dugaan pelecehan seksual saat body checking ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). Komnas Perempuan mengapresiasi, keberanian korban untuk melaporkan kasusnya dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi, keberanian korban untuk melaporkan kasusnya dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia.

Komnas Perempuan pun berharap para korban untuk lebih berani menyampaikan apa yang dialami selama kegiatan itu.

"Perlu kita apresiasi. Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tidak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah kepada wartawan Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, Miss Universe Indonesia dari Bali Malah Dibully, Kondisinya Memprihatinkan

Pihaknya tengah mendalami pengaduan ini.

Pasalnya selain tindakan yang bersifat umum pada peristiwa body checking.

Juga ada tindakan yang berbeda yang dialami oleh masing-masing individu,” jelas Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

Baca juga: Skandal Miss Universe Indonesia 2023, Rio Motret: Cewek Melecehkan Cewek

Berita Rekomendasi

Disampaikan oleh kuasa hukum kepada Komnas Perempuan pada Selasa, 8 Agustus 2023, sejumlah pihak melakukan perisakan siber (cyber bullying) terhadap pelapor kasus karena body checking dianggap sebagai risiko mengikuti kontes kecantikan.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa body-checking tidak menjadi pengetahuan awal kontestan, diselenggarakan dalam ruangan yang tidak tertutup dan dihadiri lawan jenis, di mana pelapor sebagai kontestan finalis Miss Universe Indonesia diminta untuk melepaskan baju, diperiksa hingga ke bagian intim, difoto dan direkam. 

Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tidak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban

Ketika menyatakan keberatan, pihak penyelenggara justru menekankan bahwa body-checking ini bersifat wajib dan wajar dilakukan. Akibatnya, korban merasa malu, tertekan dan ter-intimidasi. 

Korban juga mengkhawatirkan bahwa foto-foto dan video selama body check akan tersebar, karena memang ada CCTV di sekitar tempat tersebut.

Komnas Perempuan mengidentifikasikan adanya dugaan pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik dan pengambilan foto tanpa persetujuan yang menyebabkan korban merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya.

Untuk mendukung korban bersuara dan mengklaim hak atas keadilan dan pemulihannya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya, Komnas Perempuan merekomendasikan Kepolisian RI untuk menerapkan UU TPKS baik untuk tindak pidana, hukum acara maupun pemenuhan hak-hak korban. 

Baca juga: Rio Motret Klaim Punya Bukti Poppy Capella Tahu Soal Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Dalam konteks ini, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta Kepolisian untuk segera melakukan pengamanan terhadap video, CCTV, foto pada saat body checking baik yang disimpan dan dikuasai oleh panitia dan/atau orang-orang yang berada di tempat pada peristiwa itu.

 “Upaya pengamanan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi penyebarannya,” imbuh Aminah.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengingatkan bahwa dalam konsep Bisnis dan HAM, korporasi perlu patuh dan turut mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, sebagai bagian tidak terpisahkan dari pemajuan HAM.

Dalam hal ini, penyelenggara di Indonesia maupun pemilik lisensi Miss Universe perlu mampu memastikan penyelenggaraan kegiatan secara bermartabat, berperspektif inklusif dan melibatkan persetujuan dan pelindungan hak privasi peserta, saat ini dan juga di masa mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas