Kubu Anwar Abbas Sindir Lawyer Tak Surati PN Jakpus, Berujung Panji Gumilang Tidak Hadiri Mediasi
Tim kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Azam Khan menyindir pengacara Panji Gumilang yang tidak bersurat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
![Kubu Anwar Abbas Sindir Lawyer Tak Surati PN Jakpus, Berujung Panji Gumilang Tidak Hadiri Mediasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anwar-abbas-akan-gugat-balik-panji-gumilang.jpg)
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
Baca juga: Anwar Abbas dan MUI Berharap Panji Gumilang Bisa Hadir dalam Mediasi Gugatan Rp 1 Triliun
"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi.
Selain gugatan perdata, kubu Panji Gumilang juga berencana melaporan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.
Namun, hal itu baru rencana karena masih melakukan diskusi lebih lanjut termasuk persangkaan pasal yang akan dilayangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.