Kubu Anwar Abbas Sindir Lawyer Tak Surati PN Jakpus, Berujung Panji Gumilang Tidak Hadiri Mediasi
Tim kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Azam Khan menyindir pengacara Panji Gumilang yang tidak bersurat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Azam Khan menyindir pengacara Panji Gumilang yang tidak bersurat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sehingga dikatakan Azam bahwa Panji Gumilang tidak bisa hadir pada tahap mediasi yang seyogyanya dilaksanakan Rabu (9/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mediasi itu harus hadir prinsipalnya. Masa yang digugat hadir semua, prinsipal yang menggugat tidak hadir. Oke kalau itu karena terbenturnya penyidikan, seharusnya dari awal yang sudah dijadwalkan dia (Lawyer Panji Gumilang) sudah berikan surat resmi kepada ketua PN Jakpus," kata Azam ditemui di PN Jakpus, Rabu, (9/8/2023).
Azam melanjutkan agar ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bisa bersurat kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri sehingga Panji Gumilang bisa dihadirkan pada tahap mediasi.
"Berartikan belum siap (Tanpa mediasi hari ini), bahwa penggugat itu belum siap dihadirkan karena pihak lawyer dari sana belum berikan surat resmi kepada ketua PN," kata Azam.
"Karena belum (Ada surat) tentu tidak ada apa-apa, tadi kita tangkap maunya berkoordinasi dengan kami, apa yang mau dikoordinasikan dengan kami, tak terlalu penting," sambungnya.
Kemudian Azam meminta pihak pengacara Panji Gumilang untuk bisa bersurat ke PN Jakpus. Sehingga bisa diteruskan ke penyidik Bareskrim Polri agar Panji Gumilang bisa dihadirkan pada tahap mediasi selanjutnya.
"Yang penting penggugat melalui lawyernya membuat suatu surat resmi Kepada ketua PN. Sehingga ketua PN tersebutlah yang memberikan jadwal paling tidak, memberikan perintah kepada penyidik (Panji Gumilang) untuk dihadirkan," kata Azam.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.