Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Putusan Kasasi MA Keliru, Pertimbangkan Ajukan PK
Kubu Ricky Ricky Rizal mengaku tak puas dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), kuasa hukum pertimbangkan ajukan Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
![Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Putusan Kasasi MA Keliru, Pertimbangkan Ajukan PK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-terdakwa-ricky-rizal-wibowo-alias-bripka-rr-erman-umar.jpg)
Kuasa hukum Brigadir J bahkan menyebut putusan MA ini diduga dinodai sejumlah intervensi dan lobi-lobi politik.
![Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-putri-kuat-maruf-dan-ricky-rizal.jpg)
Sebelumnya, MA telah memangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.
MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.