Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Putusan Kasasi MA Keliru, Pertimbangkan Ajukan PK
Kubu Ricky Ricky Rizal mengaku tak puas dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), kuasa hukum pertimbangkan ajukan Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Ricky Rizal menjadi delapan tahun penjara.
Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun pidana penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski hukuman berkurang 5 tahun, kubu Ricky masih mengaku tak puas.
Pasalnya, menurut mereka, Ricky Rizal tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Saya secara substantif, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, dikutip dari wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Erman menilai, putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal keliru.
Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ia yakin, Ricky Rizal tak terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," ujarnya.
"Sementara kami tim penasihat hukum menilai, selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.
Lebih lanjut, Erman mengatakan, akan berdiskusi dengan Ricky terkait putusan kasasi tersebut.
Erman juga mengaku, bakal mempertimbangkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) untuk meringankan hukuman Ricky Rizal.
"Sepatutnya Ricky Rizal PK, karena dia telah menolak permintaan Sambo," ucapnya.
Sementara itu, terkait putusan kasasi MA ini diwarnai kekecewaan dari kubu Brigadir J.
Keluarga Brigadir J menilai keputusan hakim MA tak adil.
Kuasa hukum Brigadir J bahkan menyebut putusan MA ini diduga dinodai sejumlah intervensi dan lobi-lobi politik.
Sebelumnya, MA telah memangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.
MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)