Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian Rencana Buat Aturan Daerah untuk Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Ia berencana untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung mencegah kekerasan di sekolah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendagri Tito Karnavian Rencana Buat Aturan Daerah untuk Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia berencana untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung mencegah kekerasan di sekolah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berencana untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung mencegah kekerasan di sekolah.

Tito mengatakan aturan ini akan mendukung amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Hal ini dia sampaikan di acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

“Akan lebih powerfull kalau seandainya diangkat menjadi Perda, yang artinya diajukan kepala daerah, disahkan oleh DPRD-nya, itu akan lebih kuat," kata Tito.

Eks Kapolri itu mendorong Pemda memahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 agar regulasi tersebut dapat diterapkan dengan baik di daerah.

Oleh sebab itu Kemendagri dan Kemendikbudristek bakal menggelar pertemuan virtual bersama seluruh kepala daerah untuk memberikan pemahaman terkait muatan yang diatur Permendikbudristek tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Tujuannya supaya masalah perlindungan kekerasan ini menjadi isu yang penting dan menjadi tanggung jawab bersama.

Tito juga berkomitmen untuk mengawal penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan daerah dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Hal ini terutama dalam memastikan kebutuhan itu termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

“Setelah itu kalau sudah masuk ke dalam APBD otomatis harus dilaksanakan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas