Mendagri Tito Karnavian Rencana Buat Aturan Daerah untuk Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Ia berencana untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung mencegah kekerasan di sekolah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berencana untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung mencegah kekerasan di sekolah.
Tito mengatakan aturan ini akan mendukung amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Hal ini dia sampaikan di acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
“Akan lebih powerfull kalau seandainya diangkat menjadi Perda, yang artinya diajukan kepala daerah, disahkan oleh DPRD-nya, itu akan lebih kuat," kata Tito.
Eks Kapolri itu mendorong Pemda memahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 agar regulasi tersebut dapat diterapkan dengan baik di daerah.
Oleh sebab itu Kemendagri dan Kemendikbudristek bakal menggelar pertemuan virtual bersama seluruh kepala daerah untuk memberikan pemahaman terkait muatan yang diatur Permendikbudristek tersebut.
Tujuannya supaya masalah perlindungan kekerasan ini menjadi isu yang penting dan menjadi tanggung jawab bersama.
Tito juga berkomitmen untuk mengawal penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan daerah dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Hal ini terutama dalam memastikan kebutuhan itu termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
“Setelah itu kalau sudah masuk ke dalam APBD otomatis harus dilaksanakan,” ujarnya.