Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan, Kubu Brigadir J Kecewa Berat Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meluapkan kekecewaannya usai Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan, Kubu Brigadir J Kecewa Berat Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak kecewa Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. 

Namun kala itu, Kamaruddin memilih tak mempercayainya.

"Mengenai dikabulkannya kasasi Mahkamah Agung ini memang sudah lama kita dengar," ujar Kamaruddin.

"Mulai dengan adanya pasukan bawah tanah atau pasukan 'amplop', tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi."

Ia turut menyinggung prediksi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat memprediksi Ferdy Sambo batal dihukum mati dan diganjar hukuman penjara seumur hidup.

"Kenyataannya apa yang dikatakan Bapak Mahfud MD sudah menjadi kenyataan" tukasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah menyinggung soal hukuman Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Saat itu, ia meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meski telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keyakinan Mahfud tersebut, didasari oleh KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

Dalam KUHP baru itu, memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Dijelaskan, hal itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud, Senin (20/2/2023), dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat usai Dipenjara Kasus Brigadir J

MA Jamin Tak Ada Intervensi

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak ada intervensi dalam putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas