Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Pribadi Ferdy Sambo Di Duren Tiga Sepi, Keluarga Pindah dan Hanya Di Jaga 3 Orang Penjaga

Rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan terlihat sepi pada Rabu (9/8/2023).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rumah Pribadi Ferdy Sambo Di Duren Tiga Sepi, Keluarga Pindah dan Hanya Di Jaga 3 Orang Penjaga
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan terlihat sepi pada Rabu (9/8/2023). 

"Sekarang sudah nggak ditempatin (keluarga), cuman dijaga sama penjaganya. Ada 3 orang tapi bergantian," kata dia saat berbincang dengan Tribunnews, Rabu.

Yosep juga menambahkan, bahwa kini seluruh anak Sambo tinggal bersama neneknya, dan tak menempati rumah di Jalan Saguling III tersebut.

Baca juga: Kejagung Sebut Sejak Awal Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

"Saya nggak tau di mana, sekarang tinggal sama neneknya semua," sambung dia.




Sementara, saat ditanya soal kasus yang kini menjerat Ferdy Sambo, dia enggan mengomentarinya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

BERITA TERKAIT

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas