Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hukuman Ferdy Sambo cs yang Diringankan MA, Kejagung: Akan Kami Pelajari Dulu

Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung soal keringanan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Hukuman Ferdy Sambo cs yang Diringankan MA, Kejagung: Akan Kami Pelajari Dulu
YouTube Kompas TV
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu (9/8/2023) - Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung soal keringanan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai keringanan hukuman yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo cs.

Seperti yang diketahui, MA memutuskan untuk memberi keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Selasa (8/8/2023).

Mengenai hal tersebut, Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi tersebut.




Hal itu untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan secara utuh dan lengkap, akan kami pelajari," ungkapnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Dalam hal ini, putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Tak Lagi Punya Wewenang, Kejagung Putuskan Tidak Ajukan PK Vonis Ferdy Sambo Dkk

Ketut juga menjelaskan, kewenangan kejaksaan mengenai Peninjauan Kembali (PK) sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 14 April 2023 lalu.

BERITA TERKAIT

Maka dari itu, pihak kejaksaan kini sudah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana.

"Kewenangan kejaksaan, dalam hal ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 20 tahun 2023," ujar Ketut.

"Sehingga, kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana."

"Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah terpidana dan atau ahli warisnya," pungkasnya.

Hukuman Ferdy Sambo cs Diringankan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo - Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung soal keringanan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo - Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung soal keringanan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Sebelumnya, MA sudah memutuskan bahwa hukuman Ferdy Sambo cs diringankan.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas