Terbukti Langgar Kode Etik Hakim Jadi Hal Memberatkan Hukuman Hakim Dede Suryaman
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, dipecat secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, dipecat secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Dede Suryaman dipecat karena diduga menerimaan suap saat mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar pada 2021, di PN Surabaya.
Adapun dalam memutus perkara ini, MKH menyampaikan hal yang memberatkan hukuman terhadap Dede Suryaman.
Hakim MKH Desnayeti mengatakan, hal yang memberatkan hukuman bagi terlapor Dede Suryaman adalah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Tim terlapor telah melanggar kode etik dan perilaku hakim," kata Desnayeti, dalam persidangan, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2023).
Sementara itu, Desnayeti juga menjelaskan, hal yang meringankan bagi Dede Suryaman, yakni melakukan pelanggaran karena psikologinya yang merasa tertekan selama menangani perkara tersebut.
Selain itu, hukuman Dede diringankan juga karena Hakim MKH menimbang dia yang telah mengakui kesalahannya.
"Meringankan. Hakim terlapor melakukan pelanggaran yang didorong oleh karena psikologi hakim terlapor yang tertekan selama proses persidangan perkara nomor 31/PidsusTPK 2021 PN Surabaya atas nama terdakwa Samsul Ashar, dan hakim terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki diri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Dede Suryaman.
Pemecatan ini dilakukan terkait Dede yang diduga menerimaan suap saat mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar pada 2021, di PN Surabaya.
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ucap Ketua Majelis Hakim, Siti Nurjanah, dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu, (9/8/2023).
Dalam putusannya, Hakim MKH Desnayeti menyatakan, Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Sebagai informasi, kasus dugaan suap ini bermula ketika mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pada pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 lalu.
Atas perbuatannya, Samsul Ashar pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Sikapi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Meski demikian, Samsul Ashar hanya hanya divonis Rp 4,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Lebih jauh, setelah diusut ternyata ada kongkalikong untuk meringankan hukuman Samsul Anhar.
Awalnya panitera pengganti PN Surabaya Moch Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kemudian, Dede Suryaman menjadi saksi dan mengakui telah menerima Rp 300 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Emma Ellyani masing-masing Rp 100 juta serta Hamdan Rp 30 juta dari bagian Dede.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.