Eks Kabareskrim Yakin Ada 'Main' di Balik Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji meluapkan kekecewaannya kepada Mahkamah Agung (MA) usai vonis Ferdy Sambo cs dipangkas.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kecewa Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Susno Duadji turut menyoroti 'diskon' hukuman besar-besaran yang diberikan MA kepada terpidana Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan diganti dengan penjara seumur hidup.
Sementara hukuman Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal, hukumannya dikorting dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat potongan hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Baca juga: Rindu Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi Hari ini Balik Lagi ke Rumah Majikan
Susno Duadji menduga adanya permainan di balik putusan kasasi MA tersebut.
"Saya tidak menghendaki hukuman mati untuk Sambo, tapi saya sedih dengan obral diskon," ucap Susno Duadji dalam acara HOTKONTROVERSI, Rabu (9/8/2023).
"Dan diskon terbesar untuk Putri lebih dari 50 persen, laris manis. Mestinya Ricky yang lebih besar karena dia perannya kecil sekali," tambahnya.
Susno lantas menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD menduga adanya gerakan bawah tanah yang mengupayakan keringanan hukuman Ferdy Sambo dkk.
"Saya yakin ada main, apakah Sambo masih punya kekuatan?"
"Yang jelas berakar, waktu dia berkuasa luar biasa kekuasaannya dan itu tidak dihapus," papar Susno.
Dalam kesempatan itu, Susno turut meluapkan kekecewaanya kepada MA.