Eks Kabareskrim Yakin Ada 'Main' di Balik Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji meluapkan kekecewaannya kepada Mahkamah Agung (MA) usai vonis Ferdy Sambo cs dipangkas.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
![Eks Kabareskrim Yakin Ada 'Main' di Balik Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/susno-duadji-kejanggalan-dibalik-terbunuhnya-brigadir-j_20220822_182017.jpg)
Ia mengkritik tiga majelis hakim MA yang menganulir vonis Ferdy Sambo cs.
Ketiga hakim tersebut adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
"Saya kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung, sehingga saya tidak hormat."
"Tidak ada rasa keadilan masyarakat, nuraninya tidak berbicara, nuraninya tidak peka, dia tidak melihat kejadian, bagaimana orang ditembak saat jongkok, bagaimana proses ini menggegerkan Indonesia," ujarnya.
![Terdakwa Ferdy Sambo saat memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati_20230213_171228.jpg)
Baca juga: Kejagung Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA Sebelum Eksekusi Ferdy Sambo
Mahfud MD Harap Tak Ada Kongkalikong
Di sisi lain, Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.
Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.
Ia juga berharap agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.
Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.
"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."
"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.
Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.