Fakta Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Bermula dari Laporan Polisi Dirut Taspen
Berikut ini fakta-fakta pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kamaruddin Simanjuntak yang namanya sempat populer saat mendampingi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Berikut ini fakta-fakta dari penetapan status tersangka Kamarudin Simanjuk:
1. Bermula dari Laporan Dirut Taspen ANS Kosasih
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataannya yang videonya beredar di media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.
Baca juga: Pemeriksaan Perdana Tersangka Ditunda, Kamaruddin Simanjuntak Minta Diperiksa 14 Agustus 2023
Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.
Bahkan, Kamaruddin menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.
Berikut pernyataan Kamaruddin yang disampaikan ulang kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan pada 5 September 2022.
"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perumepuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung seokolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."
2. Diperiksa hari ini, tapi minta penundaan
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak sedianya bakal diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (10/8/2023).
"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.
Kabar penundaan itu dibenarkan Kamaruddin.
Kamaruddin berhalangan hadir pada hari ini sehingga dirinya meminta penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin (14/8/2023).
"Saya paling siap (untuk diperiksa). Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.
Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).
3. Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak penetapan tersangka dirinya
Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dikatakan Kamaruddin, penetapan tersangka terhadap dirinya itu berkaitan dengan kasus kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen.
Kamaruddin menjadi kuasa hukum dari istri Dirut PT Taspen, Rina Lauwy.
Ia menyebut Dirut PT Taspen ANS Kosasih-lah yang justru berbohong.
"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Profil ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Disorot usai Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka
Ia melanjutkan, dalam kasus tersebut, selain diduga menelantarkan istri, ANS Kosasih juga diduga melakukan KDRT.
"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.
"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," kata dia.
(Tribunnews.com/Daryono)