Hakim Pertanyakan Banyaknya Ahli yang Terlibat dalam Proyek BTS Kominfo
Hakim tanya ke saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di persidangan pertanyakan kepada saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan.
Mengapa banyak sekali ahli yang dilibatkan pada proyek BTS Kominfo.
"Kenapa banyak sekali ahlinya? Ini ahli apa, itu ahli apa. Kenapa ini terlalu banyak. Hudevui satu tim, kemudian ada lagi dari Arsenar dan lainnya," tanya hakim kepada Elvano di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Kenapa banyak sekali," tanya hakim.
"Kalau saya yang melakukan PPK dengan mereka sesuai dengan kebutuhan user dari direktorat," jawab Elvano.
"Ada petunjuknya hari tenaga ahlinya bidang ini, bidang itu?" tanya hakim.
"Ada Kerangka Acuan Kerja tersebut," jawab Elvano.
"Jadi yang saudara lakukan itu, kontrak PPK sendiri dengan tenaga ahli. Itu boleh?" tanya hakim.
"Boleh Yang Mulia," jawab Elvano.
"Tidak ada masalah?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Elvano.
"Kontraknya berapa lama?" tanya hakim.
"Ada yang berdasarkan tahapan pekerjaan seperti Pak Assenar itu sekitar Rp 490 juta dalam sekali tahapan pekerjaan," jawab Elvano.
Adapun sebelummya dalam persidangan hakim mempertanyakan apakah Elvano bekerja dengan bantuan tim lain atau tidak.
"Apakah saudara bekerja sendiri dengan tim saudara atau melibatkan tenaga ahli?" tanya hakim
"Saya melibatkan tenaga ahli dari Hudevui," jawab Elvano.
"Siapa orangnya," tanya hakim.
"Selama pekerjaan pembuatan HPS Itu saya bekerja dengan Pak Yohan Suryanto," jawab Elvano.
"Ada ahli yang lain," tanya hakim.
"Setahu saya ada," jawab Elvano
"Ahli yang lain kontaknya dengan BAKTI atau ahli freelance sebagai tim bayangan," tanya hakim.
"Kalau tim bayangan saya tidak tahu, kalau yang bekerja dengan saya berdasarkan kontrak saya dengan swakelolaui. Itu ada tim lain selain pak Yohan," jawab Elvano.
"Itu yang bantu saudara secara resmi dari Hudevui siapa direkturnya?" tanya hakim.
"Bapak Amar setahu saya," jawab Elvano.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Kasus korupsi proyek BTS Kominfo ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).