Pj Bupati Buton Datangi Kemendagri Adukan Gubernur Sultra
Basiran mengklaim pemberhentian oleh politikus Partai Nasdem itu tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan ASN.
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pj Bupati Buton, Basiran, mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.
Basiran mengklaim pemberhentian oleh politikus Partai Nasdem itu tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan ASN.
"Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Basiran usai bertemu jajaran Inspektorat Jenderal Kemendagri, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.
Dia menilai Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikannya tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri maupun KASN, BKN dan Kemenpan RB.
"Padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton, melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Harusnya, ada surat atau rekomendasi dari Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan RB, tetapi tidak ada sebagai dasar SK pemberhentian saya itu," ujar Basiran.
Basiran mendengar Gubernur Ali Mazi mencopotnya karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan hingga tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan.
Menurutnya, pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur harus ada bukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya.
Basiran mengaku sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa tetapi langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatannya.
Basiran mendengar, Gubernur Ali Mazi mencopotnya karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan hingga tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan.
Menurutnya, pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur harus ada bukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya.
Basiran mengaku sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa tetapi langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatannya.