PK Ditolak MA, Demokrat Sebut Rencana Perjuangan Moeldoko Kudeta AHY Sudah Dinyatakan Selesai
Hinca menuturkan keputusan MA itu menandakan bahwa perjuangan Moeldoko untuk mengkudeta Demokrat telah selesai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko yakni sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Kemudian pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.
Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Novum ketiga yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.
Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Sebelumnya MA sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.